Berita Purbalingga

Duh, Remaja di Purbalingga Manfaatkan Libur Panjang untuk Balap Liar, Polisi Amankan 50 Motor

satu lokasi rencana tawuran, berada di Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Jumat (30/5/2025) dini hari. 

|
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: Rustam Aji
TRIBUNJATENG/Farah Anis Rahmawati 
MOTOR BRONDOL — Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, saat menyampaikan informasi terkait kasus kenakalan remaja dan balap liar yang terjadi selama periode libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 29 Mei 2025 hingga Minggu (1/6/2025), yang terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Purbalingga. Informasi tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Satlantas Polres Purbalingga, Senin (2/6/2025).  

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Polres Purbalingga berhasil mengamankan puluhan sepeda motor dari beberapa lokasi, karena terlibat balap liar dan tawuran.

Motor-motor tersebut disita dari sekelompok remaja pada saat libur panjang akhir pekan, Kamis 29 Mei 2025 hingga Minggu 1 Juni 2025. 

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers yang digelar di Satlantas Polres Purbalingga mengatakan bahwa, jajaran Polres Purbalingga telah menggelar beragam kegiatan kepolisian dengan tujuan memberikan rasa aman bagi masyarakat saat libur panjang kemarin. 

Namun sayangnya, pada periode libur ini ternyata banyak remaja usia anak sekolah mengunakan waktu libur ini dengan kegiatan yang negatif. Sepertinya balap liar hingga rencana tawuran. 

Atas kegiatan negatif tersebut, pihaknya mengatakan telah dilakukan langkah penindakan. 

"Terdapat dua lokasi yang dilakukan penindakan akibat balap liar, yakni di Desa Muntang Kecamatan Kemangkon pada Jumat (30/5/2025) dan Desa Karangpule, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Sabtu (31/5/2025)," katanya, Senin (2/6/2025). 

Baca juga: Teman Sebangku Jokowi di SMA 6 Hadir di Sidang Gugatan Ijazah Palsu di PN Solo, Tim TIPU UGM Kaget

Sedangkan satu lokasi rencana tawuran, berada di Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Jumat (30/5/2025) dini hari. 

Kapolres menyampaikan, sebanyak 50 kendaraan telah diamankan. Kendaraan tersebut juga diketahui memiliki spesifikasi yang tidak sesuai dengan standar keselamatan. 

"Seperti tidak memasang spion, lampu tidak sesuai standar, knalpot brong dan tidak dilengkapi identitas surat kendaraan," katanya. 

Kepada para pelanggar, Kapolres melanjutkan, akan diberikan sanksi berupa penindakan di bidang lalu lintas sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan. 

motor diamankan-remaja
DIAMANKAN - Motor disita dari para remaja yang melakukan balap liar di Purbalingga.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan mayoritas remaja yang terlibat dalam kegiatan ini ialah remaja usia sekolah tingkat SMP dan SMA. 

"Untuk tawuran ada 21 orang yang diamankan, balapa liar di Desa Muntang ada 11 orang dan di Desa Karangpule ada 182 orang," jelasnya. 

Sementara itu, untuk kegiatan balap liar ini Kapolres mengatakan tidak ada indikasi perjudian atau taruhan. 

Kapolres menghimbau, agar liburan akhir pekan yang datang, tidak ada lagi remaja di Kabupaten Purbalingga yang terlibat dalam kegiatan negatif. Karena pasti akan langsung dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian. "Ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua. Kami akan tetap menggelar kegiatan kepolisian untuk memberikan rasa aman, namun apabila ditemukan hal negatif seperti ini, pasti akan kami lakukan penindakan kembali," tegasnya. (anr) 

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved