TRIBUNBANYUMAS.COM,TEGAL- NF, orang yang disebut-sebut sebagai perekrut calon jamaah haji ilegal, diduga merupakan anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN.
Terkait hal itu, Ketua Majelis Penasehat Partai Daerah (MPPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tegal, Tengku Rizki Aljupri, mengatakan tidak ada penangkapan, NF hanya diamankan untuk dimintai keterangan.
Usai dimintai keterangan, yang bersangkutan sudah diperbolehkan pulang.
"Tidak ada penangkapan, yang ada hanya diamankan. Dan saudari Nur Fitriani hanya dimintai keterangan, setelah itu sudah diperbolehkan pulang," kata Rizki yang merupakan anggota DPRD Kota Tegal periode 2019- 2024, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Suasana Haru Iringi Keberangkatan Calon Jemaah Haji Grobogan dari Pendopo Kabupaten
Di sisi lai, terkait ada tidaknya sanksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, masih harus menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
DPP PAN tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Terkait ada atau tidaknya sanksi dari DPP tentu harus menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, kita tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah," jelasnya. (fba)