TRIBUNBANYUMAS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak perlu ikut campur lebih jauh menanggapi kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pasalnya, UGM adalah instansi yang berwenang mengeluarkan ijazah atas lulusannya, bukan yang memalsukan ijazah.
Hal ini dikatakan Mahfud saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary di siniar Terus Terang pada kanal YouTube Mahfud MD Official.
Menurut Mahfud, UGM hanya perlu memberikan keterangan dan klarifikasi bahwa pihaknya sudah mengeluarkan ijazah untuk Joko Widodo di tahun kelulusannya. (yog)
Baca juga: Akhirnya Terkuak, Pelaku Pembuangan Bayi di Gedung Pabrik di Jepara Ditangkap