TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, hari ini, Kamis (10/4/2025), hadir di tiga lokasi.
Samsat Keliling merupakan fasilitas pemerintah yang dapat dijadikan opsi mudah bagi masyarakat Purbalingga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor pusat.
Bagi Anda yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan, harap mempersiapkan beberapa dokumen berikut sebagai persyaratan pembayaran, yaitu:
- STNK asli.
- KTP/SIM/KK.
Baca juga: Jangan Lupa Bawa Mantol! Cuaca Purbalingga Hari Ini Diprakirakan Hujan pada Siang Hingga Sore
Untuk lokasi pembayaran pajak kendaraan, Samsat Keliling Purbalingga, hari ini, hadir di:
- Kantor Kecamatan Kutasari.
- Kantor Kecamatan Karangmoncol.
- Kantor Kecamatan Bobotsari.
Samsat Keliling Purbalingga hari ini buka pukul 08.00-11.30 WIB.
Selain di Samsat Keliling, Anda juga masih bisa melakukan pembayaran di Samsat Induk Purbalingga yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono Purbalingga.
Baca juga: 226 Siswa Ikut Seleksi Paskibra Purbalingga, Perebutkan Kuota 31 Orang
Layanan Samsat Induk Purbalingga buka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB dan hari Sabtu, pukul 08.00-12.00 WIB.
Anda juga bisa melakukan pembayaran di Samsat Paten Bukateja yang beralamat di Kantor Kecamatan Bukateja.
Di lokasi ini, pembayaran pajak kendaraan dilayani setiap hari Senin-Kamis, pukul 08.00-11.00 WIB dan Jumat-Sabtu, pukul 08.00-11.00 WIB. (*)