TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memberi informasi terkait program mudik gratis Lebaran 2025 menggunakan kapal laut.
Lewat unggahan di akun resmi Instagram @djplkemenhub151, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyiapkan 48.867 tiket untuk mudik gratis 2025.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/3/2025), Kemenhub menyiapkan 153 trayek tertentu untuk mudik gratis ini.
Baca juga: Mudik Gratis Pakai Kapal Laut Belum Tersedia, Imbas Efisiensi Anggaran? Pemprov Jateng Tunggu Pusat
Hanya saja, belum ada informasi terkait kapan pendaftaran program ini dibuka.
"Kemenhub Sediakan Puluhan Ribu Tiket Gratis Kapal Laut. Tunggu info selanjutnya yah kawan laut," tulis manajemen di Instagram.
Tak Terpengaruh Efisiensi Anggaran
Belum adanya kepastian soal mudik gratis menggunakan kapal diduga terkait efisiensi anggaran.
Namun, kabar ini dibantah Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Dudy menegaskan, program Mudik Gratis Kemenhub di tahun 2025 tetap akan berjalan di tengah adanya efisiensi anggaran.
"Kami memastikan, di tengah efisiensi anggaran bahwa Kementerian Perhubungan tetap menganggarkan atau mengalokasikan anggaran untuk layanan-layanan yang bersifat layanan publik, salah satunya adalah mudik gratis,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Menhub menyebutkan, setidaknya, pihaknya menyiapkan anggaran Rp17 miliar untuk mudik gratis melalui jalur darat.
Sementara itu, mudik gratis menggunakan kereta dialokasikan anggaran senilai Rp 10 miliar.
"Untuk darat saja Rp17 miliar, tapi nanti ada kereta, laut. Dan, mudik gratis enggak ada buat udara," katanya.
Pemprov Jateng Tunggu Pusat
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengatakan, belum ada instruksi dari pusat terkait penyediaan moda kapal laut dalam program mudik gratis 2025.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jateng, Heri Bs Wibowo, menduga, pelaksanaan program mudik gratis via laut terkendala dana akibat efisiensi anggaran.
"Mudik gratis baru tersedia untuk jalur darat, khususnya bus dan kereta api. Untuk angkutan laut atau kapal, sampai saat ini belum ada instruksi dari pemerintah pusat."