"Kami rekomendasikan WFA untuk mengurai kemacetan angkutan Lebaran 2025," katanya.
Berharap Sekadar Imbauan
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menilai, kebijakan WFA akan memberatkan dunia usaha jika diwajibkan.
Menurut Hariyadi, sejumlah sektor seperti kesehatan dan perhotelan harus tetap beroperasi selama periode liburan.
Sektor manufaktur juga akan terdampak karena proses produksi terhambat.
"Kalau dipaksakan, dunia usaha merugi. Kita kehilangan produktivitas," ujar Hariyadi dilansir pada Jumat, pekan lalu.
Ia menambahkan, WFA sebaiknya hanya berupa imbauan, bukan regulasi yang memaksa seluruh pekerja untuk menerapkannya.
Dengan imbauan, setiap pelaku usaha dapat menyesuaikan dengan kondisi masing-masing.
"Imbauan boleh tapi jangan jadi regulasi yang memaksa," tegasnya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, juga menilai, kebijakan WFA sulit diterapkan di sektor jasa dan manufaktur.
Ia menyarankan pemerintah berkoordinasi lebih lanjut dengan pengusaha sebelum mengambil keputusan.
"Pabrik dan layanan yang membutuhkan kehadiran langsung sulit menerapkan WFA. Namun, sektor lain silakan disepakati bersama," ujar Bob. (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Belum Putuskan WFA untuk Pekerja Swasta Jelang Lebaran, Kenapa?".