"Jadi cek kesehatan semuanya gratis meliputi itu tadi. Tapi jika ada keluhan yang harus tindakan lanjutan itu biaya mengikuti. Jika punya BPJS tetap bisa memanfaatkan itu," imbuhnya.
Pengguna layanan cek kesehatan gratis (CKG) akan diberi notifikasi secara berkala menjelang hari ulang tahunnya yakni di H-30, H-7, dan pada hari ulang tahunnya.
Setelah itu, tindakan cek kesehatan gratis (CKG) dapat dilakukan pengguna layanan tersebut dihitung dari hari ulang tahunnya hingga H+30 setelah hari ulang tahun.
"Kita akan terus lakukan sosialisasi agar layanan ini dapat diketahui masyarakat luas. Kita lihat nanti jika animo masyarakat besar kita bisa buka layanan tersendiri untuk CKG tidak digabung dengan layanan umum di puskesmas ini," pungkasnya. (ima)