TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sering bermain media sosial (medsos) dan jarang berinteraksi sosial menjadi pemicu anak terlambat bicara atau mengalami speech delay.
Kesimpulan ini dapat Kementeriian Kesehatan (Kemenkes) setelah mendapati banyak orangtua membutuhkan jasa terapis wicara untuk anak-anak mereka.
Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers pembentukan tim kerja penyusunan aturan perlindungan anak bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan dua kementerian lain.
"Sesudah kami screening, kenapa terlambat bicara? Karena terlampau banyak aktivitasnya itu tidak bermain dengan teman-temannya secara sosial biasa tapi menghabiskan waktunya melihat gadget," kata Budi di kompleks Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Baca juga: Hati-hati, Penerapan Bilingual Bisa Memicu Anak Terlambat Bicara. Begini Kata Dokter IDAI
Budi mengatakan, penggunaan media sosial berlebih pada anak menimbulkan masalah kesehatan psikomotorik, terutama verbal.
"Akibatnya, mereka terlambat untuk bisa bicara dan harus dikirim menemui terapis-terapis wicara," ujar Budi.
Selain psikomotorik, paparan media sosial berlebih pada anak juga memicu gangguan kesehatan mental (mental disorder).
Bahkan, kemenkes mendapati banyak anak-anak menderita anxiety disorder (gangguan kecemasan) dan depression disorder (gangguan depresi).
"Karena mereka terekspose secara berlebihan ke sosial media sehingga mereka melihat sesuatu yang memengaruhi kondisi jiwanya, kondisi mentalnya," tutur Budi.
Melihat kondisi inii, Budi mendukung wacana pembatasan penggunaan media sosial pada anak, sekaligus perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menyusun aturan perlindungan anak di dunia digital.
"Jadi, dua isu itu, isu kesehatan mental dan isu kesehatan psikomotorik, khusus yang kemampuan wicara itu menjadi konsen kami," kata Budi.
Aturan Perlindungan Anak di Dunia Digital
Sebagai informasi, Presiden Prabowo melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) menugaskan Kementerian Komdigi, Kemenkes, Kemendikdasmen, dan Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) menyusun aturan perlindungan anak di dunia digital.
Baca juga: Awasi Anak-anak Bermedsos Bun, Ini Modus Peredaran Narkoba Lewat Facebook
Menteri Komdigi, Meutya Hafid menyebut, perintah itu dilatarbelakangi berbagai bahaya di dunia digital yang mengancam anak.
"Indonesia, saat ini, terdata sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam ranah konten-konten pornografi untuk anak," ujar Meutya di kompleks Kemendikdasmen.
"Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak," tambahnya. (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes Sebut Banyak Anak "Speech Delay" akibat Sering Main Gadget".