Berita Otomotif

Tak Ada Denda! Bayar Pajak Kendaraan Jateng Kini Bisa Dilakukan Hingga 30 Hari setelah Jatuh Tempo

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Beberapa warga antre mengurus pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Salatiga, Sabtu (18/7/2020). Pemprov Jateng memberi kelonggaran kepada wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan hingga 30 hari setelah jatuh tempo masa aktif STNK tanpa terbebani denda.

TRIBUNBANYUMAS.COM - Warga Jawa Tengah tak perlu khawatir denda jika terlambat membayar pajak kendaraan bermotor hingga 30 hari.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov) Jateng memastikan, tidak ada denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor hingga satu bulan.

Program ini melengkapi pembayaran pajak kendaraan yang bisa dilakukan sebelum jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sebelumnya, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak lebih awal, yaitu 30 hari sebelum masa jatuh tempo agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan. 

Informasi ini disampaikan akun resmi Instagram @bapenda_jateng, Selasa (14/1/2025).

"Saat ini, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang semula dapat dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo SEKARANG juga dapat dibayarkan 30 hari setelah Tanggal Jatuh Tempo dan belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan," tulis unggahan tersebut. 

Baca juga: Anda Perlu Tahu Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku mulai 5 Januari 2025, Akankah Menguras Dompet?

Meski diberi kelonggaran membayar pajak hingga 30 hari masa jatuh tempo, Bapenda Jateng mengingatkan wajib pajak tak lupa membayar pajak kendaraan bermotor karena pajak sangat berarti bagi pembangunan Jawa Tengah. 

Lantas, apa saja syarat yang diperlukan untuk membayar pajak kendaraan tahunan?

Surat Kuasa Jika Perlu

Untuk membayar pajak kendaraan tahunan, wajib pajak bisa datang langsung ke loket di Samsat.

Namun, pembayaran pajak kendaraan tahunan ini juga bisa diwakilkan. Hanya saja, perwakilannya harus menyertakan surat kuasa.

Berikut syarat yang diperlukan untuk membayar pajak tahunan: 

  • STNK asli dan fotokopi. 
  • KTP asli dan fotokopi. 
  • Surat kuasa, apabila memberikan kuasa kepada pihak lain untuk membayar pajak.

Baca juga: Kejari Kebumen Serahkan Rp 767 Juta ke Pemkab Hasil Tunggakan Pajak

Prosedur Membayar Pajak Kendaraan

Untuk membayar pajak kendaraan tahunan, wajib pajak harus melakukan sejumlah tahapan, yaitu:

  • Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (Formulir tersedia di Loket). 
  • Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran. Setelah memasukkan berkas silakan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar. 
  • Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, silakan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengeluaran STNK (Pegesahan) dan SKPD Baru. 
  • Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru. (Kompas.com/Selma Aulia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telat Bayar Pajak Kendaraan 30 Hari Setelah Jatuh Tempo Tidak Kena Denda".

Berita Terkini