TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Calon Bupati Pemalang Vicky Prasetyo ditegur Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo lantaran terlambat datang dalam sidang sengketa hasil Pilkada Pemalang, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Meski begitu, sidang yang digelar Panel 1 dengan nomor perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dilanjutkan dengan agenda penyampaian permohonan gugatan.
Saat awal sidang, Suhartoyo memanggil Vicky Prasetyo beserta kuasa hukumnya untuk menyampaikan permohonan mereka.
Namun, Vicky belum hadir di ruang sidang.
Suhartoyo kemudian melanjutkan agenda dengan mendengarkan permohonan dari pemohon lain.
Baca juga: Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng
Setelah semua pemohon lain selesai menyampaikan permohonan, Suhartoyo kembali memanggil Vicky.
Ketika akhirnya Vicky dan kuasa hukumnya hadir, sidang sempat diskors selama lima menit karena keterlambatan mereka.
"Perkara 115 hadir orangnya. Kita terima ya, Pak," kata Suhartoyo yang merupakan pemimpin sidang Panel 1.
Suhartoyo kemudian menanyakan alasan keterlambatan Vicky.
Kepada hakim, Vicky mengaku terlambat hadir karena lamanya perjalanan yang lebih dari perkiraan.
Vicky yang berangkat dari Bekasi mengaku butuh waktu lebih dari tiga jam untuk sampai ke MK.
"Maaf Yang Mulia, tadi dari Bekasi sudah tiga jam dari sebelumnya saya di jalan perkiraan. Mohon maaf Yang Mulia dan semuanya," ujar Vicky.
Sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan pokok-pokok permohonan dari Vicky dan tim hukumnya.
Minta Pilkada Ulang
Dalam sidang tersebut, Vicky hadir didampingi kuasa hukum Marloncius Sihaloho.
Saat membacakan permohonan gugatan, Marloncius meminta MK membatalkan putusan KPU Pemalang tentang penetapan rekapitulasi perolehan suara dan hasil Pilkada Pemalang.
Dia juga meminta MK memutus pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang di Pemalang.
Permohonan ini dilakukan karena mereka menemukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan KPU Pemalang sebagai penyelenggara Pilbup Pemalang, dan pasangan calon nomor urut 3, Anang Widiyantoro-Nurcholis, yang dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Pemalang.
Ada tiga kecurangan yang ditemukan Vicky Prasetyo dan tim.
"Sebelum hari pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati, pemohon menemukan banyak bingkisan berisi beberapa barang dengan logo paslon nomor urut 3, yaitu Anang Widiyantoro dan Nurcholis, yang diselipkan amplo berisi uang Rp100 ribu dan diberikan secara diam-diam kepada warga," ungkap Marloncius.
Baca juga: Gagal Bikin Sejarah, Artis Vicky Prastetyo Minta Maaf Dapat Suara Terendah di Pilkada Pemalang
Kemudian, pada hari pemungutan suara, pemohon menemukan beberapa surat suara di beberapa lokasi pemilihan dalam kondisi telah tercobol untuk pasangan nomor urut 3.
Kondisi ini, kata Marloncius, bahkan diketahui petugas-petugas dari KPU Pemalang.
"Tetapi, hal-hal tersebut tidak digubris petugas. Setelah terdapat beberapa kegaduhan dari masyarakat, petugas (malah) minta masyarakat tenang," imbuhnya.
Sementara, saat proses perhitungan suara berlangsung, pemohon menemukan beberapa kotak suara di dalam toilet KPU Pemalang yang disimpan seperti hendak dimusnahkan, bersama surat suara.
Temuan ini memicu kecurigaan terjadi kecurangan saat proses perhitungan suara.
Ketua Majelis Hakim Panel 1 Suharyono pun menyatakan menerima permohonan itu.
Sidang berikutnya akan digelar pada Senin (20/1/2025), dengan agenda jawaban KPU Pemalang sebagai termohon, pihak terkait, serta keterangan dari Bawaslu Pemalang. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua MK Tegur Vicky Prasetyo Akibat Telat Hadiri Sengketa Pilikada, Sidang Sempat Diskors.