TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin (38), tersangka kasus polisi tembak siswa di Semarang, telah dipindahkan ke tahanan Ditreskrimum Polda Jateng setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, polisi menempatkan Robig dalam tahanan khusus anggota Polri atau terpisah dari tahanan lain Polda Jateng.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Selasa (10/12/2024).
Kendati begitu, Artanto menjamin, tidak ada perlakuan istimewa kepada Robig.
"Tahanannya standar. Tidak ada ruang tahanan yang enak," kata Artanto.
Baca juga: Polda Jateng Periksa 23 Saksi dalam Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang: Teman dan Saksi Terkait
Robig dilaporkan keluarga GRO (17) atau Gamma, korban tewas kasus polisi tembak siswa Semarang, dengan pasal pembunuhan, penganiayaan, dan pelanggaran undang-undang perlindungan anak.
Periksa 23 Saksi
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi untuk melengkapi berkas perkara.
"Puluhan saksi terdiri dari teman-teman almarhum Gamma atau saksi lainnya yang berkaitan dengan kejadian," kata Artanto, Selasa.
Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Segera mungkin kami menyelesaikannya, karena kasus atensi (perhatian publik)," kata Artanto.
Dipecat Tidak dengan Hormat
Dalam kasus polisi tembak siswa di Semarang, Robig menjalani sidang etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).
Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang dinyatakan melanggar etik Polri.
Baca juga: Nasib Polisi Penembak Pelajar Hingga Tewas di Semarang, Dipecat Tanpa Hormat
Namun, dalam sidang yang digelar tertutup tersebut tidak bisa mengungkap alasan Aipda Robig menembak para korban.
"(alasan menembak) pembelaan itu hak dia (Robig menembak) yang tidak bisa kita lampaui. Namun, majelis kode etik menyatakan, pembelaan dia tidak sesuai dengan faktual baik bukti CCTV (penembakan) dan saksi," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti jalannya sidang. (*)