TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Keunggulan suara pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, di Pilkada Jakarta 2024 tak bisa langsung ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Pasalnya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), berniat menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) mengungkapkan, gugatan tersebut akan diajukan ke MK pada Selasa atau paling lambat Rabu.
Gugatan yang diajukan terkait temuan soal pelanggaran Pilkada 2024.
"Kami, tim hukum Rido, sedang mempersiapkan seluruh langkah hukum ke MK sambil mengumpulkan data-data pelanggaran yang dilakukan KPUD Jakarta beserta jajarannya," ujar Tim Bidang Hukum Rido, Muslim Jaya Butar Butar, dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/12/2024).
Baca juga: Unggul Versi Hitung Cepat, Pramono-Rano Belum Tentu Menang Pilkada Jakarta. Ada Potensi 2 Putaran
Muslim menjelaskan, pengajuan gugatan ini dilakukan sesuai batas waktu 3x24 jam setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Saat ini, mereka tengah mempersiapkan bukti dan data dugaan pelanggaran selama proses pemungutan suara.
Selain itu, tim hukum Rido akan bekerja sama dengan tim hukum Partai Gerindra untuk memperkuat materi gugatan.
"Tim hukum Gerindra kemungkinan akan bergabung dengan tim hukum Rido untuk mempersiapkan secara matang langkah hukum ke MK," tambahnya.
Muslim berharap, proses pengajuan gugatan berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Ali Lubis, anggota tim pemenangan Rido mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan materi yang akan diajukan dalam gugatan ke MK.
"Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua penyebaran C6 yang tidak merata, dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM)," katanya, Sabtu (7/12/2024).
Hasil Rekapitulasi Pilkada Jakarta
Sementara itu, berdasarkan penghitungan di tingkat kabupaten/kota, paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, menang di seluruh wilayah Jakarta.
Total suara yang diperoleh Pramono-Rano mencapai 2.183.239 atau sekitar 50,07 persen.
Sementara itu pasangan Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara.
Sedangkan pasangan independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara. (Kompas.com/Intan Afrida Rafni, Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum Rido Bakal Ajukan Gugatan Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta ke MK Pekan Depan".