Pilkada Jakarta

Unggul Versi Hitung Cepat, Pramono-Rano Belum Tentu Menang Pilkada Jakarta. Ada Potensi 2 Putaran

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Pilkada Jakarta saat pengundian nomor urut di Kantor KPUD Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024). Hasil hitung cepat Pilkada Jakarta 2024 yang dilakukan lembaga survei, pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul. Namun, keunggulan ini belum berarti kemenangan lantaran ada potensi dua putaran.

TRIBUNBANYUMAS.COM - Pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul dalam hitung cepat empat lembaga survei di Pilkada Jakarta 2024, Rabu (27/11/2024).

Perolehan suara pasangan Pramono-Rano melesat dibanding dua pasangan lain, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

Hanya saja, ada potensi Pilkada Jakarta digelar dalam dua putaran jika perolehan suara Pramono-Rano tak bisa melebihi 50 persen suara.

Empat lembaga survei yang merilis hitung cepat tersebut adalah Litbang Kompas, Lembaga Survei Indonesia (LSI), Charta Politika, dan Indikator.

Keempatnya telah merampungkan perhitungan suara yang masuk, atau telah mencapai 100 persen.

Berdasarkan hitung cepat Libatbang Kompas dan Indikator, pasangan Pramono-Rano meraih suara kurang dari 50 persen.

Di Litbang Kompas, Pramono-Rano meraih 49,49 persen.

Sementara, di Indikator, pasangan nomor urut 3 itu meraih 49,87 persen suara.

Sementara, hasil hitung cepat LSI dan Charga Politika, pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu meraih suara lebih dari 50 persen.

Hasil hitung cepat LSI, Pramono-Rano meraih 50,10 persen sementara di Charta Politika 50,15 persen.

Baca juga: Lewat Surat, Prabowo Ajak Warga Coblos Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta. Bawaslu Turun Tangan

Sementara, dua pasangan lain mengekor di belakangnya.

Pasangan nomor urut 1 Ridwan-Suswono, meraih 40,01 persen menurut hitung cepat Litbang Kompas; 39,29 persen menurut LSI; 39,25 persen menurut Charga Politika; dan 39,53 menurut Indikator.

Pasangan nomor urut 2 Dharma-Kun mengantongi suara 10,49 persen menurut Litbang Kompas; 10,61 persen berdasarkan hitung cepat LSI, 10,60 persen dari hitung cepat Charga Politika; dan 10,61 persen menurut Indikator.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu, Provinsi Jakarta menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang dapat menggelar pilkada dua putaran.

Kondisi ini berlaku jika pada putaran pertama, tidak ada pasangan calon yang meraih suara lebih dari 50 persen.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. 

Ini berbeda dengan 544 daerah lain yang dipastikan hanya menggelar pilkada 1 putaran karena pemenang pilkada ditentukan perolehan suara terbanyak.

Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU (UU Pilkada). 

Lantas, apa saja syarat menang 1 putaran di Pilkada Jakarta? 

Syarat Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran 

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007, Pilkada Jakarta bisa satu putaran asalkan salah satu pasangan calon dari tiga kandidat yang maju mendulang suara lebih dari 50 persen. 

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi ayat tersebut. 

Artinya, jika salah satu dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno mendapat perolehan suara lebih dari 50 persen, maka Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran. 

Sebaliknya, dalam Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2007 mengatur bahwa, apabila tidak ada pasangan calon yang meraih suara lebih dari 50 persen, maka akan dilakukan pemungutan suara lagi atau Pilkada Jakarta menjadi dua putaran. 

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi ayat tersebut. 

Pada putaran kedua, Pilkada Jakarta nantinya akan diikuti pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dari hasil putaran pertama. 

Optimis Satu Putaran

Sementara, Ketua TIm Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Lies Hartono alias Cak Lontong, optimistis Pilkada Jakarta 2024 berlangsung satu putaran.

Keyakinan ini didasarkan pada hasil tujuh lembaga survei yang menempatkan pasangan Pramono-Rano meraih lebih dari 50 persen suara.

Baca juga: Bongkar Kisah di Balik Anies Batal Diusung PDI-P pada Pilkada Jakarta, Ahok: Bukan Saya yang Jegal

Tujuh lembaga survei itu adalah Charta Politika, LSI Denny JA, VoxPol, LSI Lingkar, SMRC, dan Poltracking.

"Artinya, berdasarkan hasil tersebut, kita bisa menyatakan bahwa Pilkada Jakarta berlangsung satu putaran," kata Cak Lontong di Posko Pemenangan Pramono-Rano di Hotel JS Luwansa Jakarta, Rabu.

Cak Lontong menegaskan, pihaknya juga sudah mengantongi dokumen C1 dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta.

"Paslon nomor 3 Kita mempunyai semua bukti C1 secara lengkap dan sekarang sedang dilakukan penghitungan," ucapnya dikutip dari Tribunnews.com.

Karenanya, dia mengingatkan semua pihak tak bermain-main dengan hasil Pilkada Jakarta 2024.

"Kami mengharap untuk pihak-pihak yang ingin mungkin mengganggu kelancaran dari Pilkada ini untuk berpikir ulang karena kita sudah punya bukti kuat. Semua C1 sudah terkumpul pada Paslon nomor 3," katanya. (Kompas.com/Alinda Hardiantoro, Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Menang 1 Putaran Khusus di Pilkada Jakarta 2024, Jumlah Suara Lebih dari 50 Persen".

Berita Terkini