PURWOKERTO, KOMPAS.com - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menjatuhkan hukuman disiplin kepada dosen Fakultas Kedokteran (FK) karena pelanggaran netralitas ASN.
Sanksi ini dijatuhkan setelah pihak kampus memanggil dosen tersebut untuk klarifikasi.
Kasus ini ditangani setelah kampus mendapat laporan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyumas.
Dosen tersebut terbukti menghadiri acara rapat koordinasi dan konsolidasi dukungan untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur pada 21 September 2024.
"Terkait temuan pelanggaran netralitas ASN oleh Bawaslu, yang bersangkutan telah dipanggil dan kepadanya telah diberikan hukuman disiplin," kata Kepala Biro Umum dan Keuangan Unsoed Nur Faiqoh kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
"Sanksinya berupa teguran, (yang bersangkutan) sudah dipanggil," tambahnya.
Tembusan ke Bawaslu
Nur Faiqoh mengatakan, sanksi ini telah tercantum dalam berita acara penanganan kasus.
Baca juga: Dosen Fakultas Kedokteran Unsoed Purwokerto Diduga Tak Netral di Pilkada, Kampus Segera Panggil
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan mengenai keputusan tersebut kepada Bawaslu.
"Berita acara dan SK (Surat Keputusan) masih proses, nanti kalau sudah jadi akan dikirimkan ke Bawaslu," ujar dia.
Sebelumnya, Bawaslu Banyumas telah mengonfirmasi bahwa seorang dosen Unsoed melanggar netralitas dalam pilkada.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono menyatakan, rekomendasi sanksi untuk dosen tersebut telah dikirimkan ke Unsoed Purwokerto.
"Temuan pelanggaran netralitas ASN Fakultas Kedokteran Unsoed sudah diteruskan kepada rektor cq pejabat pembina kepegawaian Unsoed. Namun, sanksi belum ditembuskan ke Bawaslu," kata Yon kepada wartawan, Rabu. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Netralitas pada Pilkada, Dosen Unsoed Diberi Teguran".