Secara keseluruhan, anggota DPRD Kudus mencapai 45 orang.
Itu berarti, hak angket setidaknya harus disetujui 34 anggota dewan.
Sementara, hak angket digulirkan lima fraksi dengan jumlah pendukung sekitar 30 suara.
Ketua DPC Gerindra Kudus Sulistyo Utomo memastikan, anggota dewan dari Gerindra di DPRD Kudus dipastikan tak akan turut dalam wacana hak angket.
"Sikap Gerindra tidak tanda tangan (hak angket) karena ini bentuk komitmen kami, pengusung 02, ibaratnya kompak.”
"Monggo, itu dari teman-teman koalisi 01. Sikap Gerindra sama dengan partai yang lain pengusung 02. Monggo itu dari teman-teman 01 menyampaikan haknya,” kata Sulistyo Utomo.
Terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan penjabat bupati berikut para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Kudus, Sulistyo tidak mau menduga-duga. Pasalnya, politik itu faktual.
"Kalau kami tidak menduga-duga. Politik kan faktual, ada bukti, ya monggo," kata Sulistyo. (sam/goz)