Berita Pekalongan

Kejari Temukan Dugaan Korupsi Rp1,5 M Pembangunan Pasar Kedungwuni Pekalongan, Tetapkan 3 Tersangka

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni saat di kantor Kejari Kabupaten Pekalongan, Kamis (26/9/2024). Dalam proyek tahun 2017 itu, ketiganya diduga merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.

TRIBUNBANYUMAS.COM, KAJEN - Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni tahun 2017.

Ketiganya bahkan mulai ditahan di Rutan Pekalongan, Kamis (26/9/2024).

Perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp1,5 miliar.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko mengatakan, ketiga tersangka itu adalah HP, pensiunan ASN Pemkab Pekalongan yang saat proyek berlangsung, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, DY, Direktur PT Kartikasari Manunggal Putra selaku pelaksana proyek.

Baca juga: Warga Wuled Pekalongan Geruduk Balai Desa, Tuntut Transparansi Penjualan Tanah Kas Desa

Ketiga, IS, Direktur CV Trias Hutama, yang bertindak sebagai konsultan pengawas pembangunan.

"Ketiga orang tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan mereka sudah ditahan di Rutan Pekalongan selama 20 hari ke depan," kata Triyo, Kamis.

Menurutnya, ketiga tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dengan Nomor: print 66/m.3.45/fd.1/09/2024.

"Ketiganya ditahan, dalam perkara pembangunan Pasar Kedungwuni Blok F tahun anggaran 2017," ujarnya.

Bahan Tak Sesuai Spek

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan Mustofa mengatakan, dugaan korupsi pada pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni ditemukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan barang bukti.

Baca juga: Kata Polisi, Penyebab Kericuhan di depan Kantor KPU Kabupaten Pekalongan saat Pengambilan Nomor Urut

Di antaranya, penggunaan besi tak sesuai dengan SNI dan mutu beton yang seharusnya menggunakan K300, K200, K250 setelah dilakukan pengujian di lapangan kebanyakan kurang dari K100.

"Perkara ini merupakan hasil temuan kejaksaan. Di antaranya, penggunaan besi dan beton yang tidak sesuai standar. Setelah melalui uji lapangan, kami temukan banyak yang tidak sesuai spek."

"Banyak tidak sesuai spek. Itu berdasarkan hasil uji teknis dari Universitas Negeri Semarang. Dan awalnya, kami melakukan penyelidikan melalui Dinas PU, itu hasilnya sama," katanya. (Indra Dwi Purnomo)

Berita Terkini