Berita Purbalingga

Digaji Rp2 Juta Per Bulan, Buruh asal Medan Alih Profesi Jual Bebas Obat Keras di Purbalingga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria berinisial NZ, warga Medan, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (2/9/2024). NZ ditangkap warga saat menjual obat keras tanpa resep dokter kepada pemuda desa di sebuah kios Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Namun tersangka tidak kenal secara langsung orang yang mempekerjakannya. 

NZ mengaku digaji Rp2 juta tiap bulan dengan tambahan uang makan Rp70 ribu per hari.

Sedangkan obat terlarang yang dijual dikirim rutin setiap pagi oleh seseorang. 

Baca juga: Biar Mudah Urus BPJS, Disdukcapil Purbalingga Layani Perekaman KTP El Pasien di Rumah Sakit

Dalam kasus ini, NZ dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Dia terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Ilham mengimbau warga Purbalingga menjauhi segala bentuk penyalahgunaan obat keras dan narkoba.

Warga juga diminta melapor ke kantor polisi terdekat saat menemukan penjualan obat keras dan narkoba. (*)

Baca juga: Masih Ada Formasi CPNS Blora yang Nol Pelamar, BKD Berharap Ada Pendaftar Jelang Penutupan

Baca juga: Duduk Persoalan Penolakan Pendaftaran Dico dan Ali Nurudin di Pilkada Kendal yang Berujung Gugatan

Berita Terkini