Namun tersangka tidak kenal secara langsung orang yang mempekerjakannya.
NZ mengaku digaji Rp2 juta tiap bulan dengan tambahan uang makan Rp70 ribu per hari.
Sedangkan obat terlarang yang dijual dikirim rutin setiap pagi oleh seseorang.
Baca juga: Biar Mudah Urus BPJS, Disdukcapil Purbalingga Layani Perekaman KTP El Pasien di Rumah Sakit
Dalam kasus ini, NZ dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dia terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Ilham mengimbau warga Purbalingga menjauhi segala bentuk penyalahgunaan obat keras dan narkoba.
Warga juga diminta melapor ke kantor polisi terdekat saat menemukan penjualan obat keras dan narkoba. (*)
Baca juga: Masih Ada Formasi CPNS Blora yang Nol Pelamar, BKD Berharap Ada Pendaftar Jelang Penutupan
Baca juga: Duduk Persoalan Penolakan Pendaftaran Dico dan Ali Nurudin di Pilkada Kendal yang Berujung Gugatan