TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Perbedaan sikap ditunjukkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski PKB menyetujui revisi UU Pilkada, DPW PKB Jateng menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan, mereka menggunakan putusan MK itu sebagai dasar mendaftarkan Ketua PKB Jateng Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf ke KPU sebagai peserta Pilgub Jateng.
Sekretaris PKB Jateng, Sukirman mengatakan, deklarasi dan pendaftaran ke KPU Jateng dilakukan setelah Muktamar PKB di Bali.
"Pasca-putusan MK, beliau banyak mendapatkan telepon dan pesan WA dari kyai kyai dan berbagai kalangan. Beliau-beliau menyambut gembira karena PKB bisa mengajukan calon sendiri."
"Gus Yusuf juga antusias menjawab semua telpon dengan mengucap bismillah. InsyaAllah setelah muktamar, saya pastikan mendaftar ke KPU," tutur Wakil Ketua DPRD Jateng itu melalui pesan singkat, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: DPR Tunda Pengesahan Revisi UU Pilkada di Tengah Aksi Demo
Sukirman mengatakan, partainya memiliki perolehan suara 3 juta pemilih atau sekitar 11 persen.
Angka tersebut dipastikan melebihi putusan MK yang mensyaratkan perolehan suara 6,5 persen.
"Dengan perolehan suara 3 juta lebih atau sekitar 11 persen, sudah lebih dari cukup untuk bisa mengusung sendiri. Karena, ambang batas setelah putusan MK sekitar 6,5 persen dengan data pemilih tetap (DPT) 28 juta pemilih," terangnya.
Sementara itu, Ketua Desk Pilkada Jateng PKB Moh Hudallah mengatakan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama bakal calon wakil gubernur yang akan mendampingi Gus Yusuf.
"Kriterianya jelas, membantu elektoral dan atau punya pengalaman di pemerintahan. Ada pengusaha, politisi, bahkan Purnawiran Jenderal bintang 3 dan 4. Nama-nama akan kAMI konsultasikan ke Gus Muhaimin (Ketua Umum PKB, Red)," ungkapnya.
Aturan Pencalonan di Tangan KPU
Sementara, Pengamat Politik Universitas Diponegoro Wahid Abdulrahman mengatakan, upaya DPR mengakali putusan MK lewat revisi UU Pilkada bukan akhir.
Baca juga: Kaesang Diuntungkan! DPR Tolak Putusan MK dan Akomodir MA Soal Batas Usia Minimal Calon Pilkada
Pasalnya, pencalonan peserta Pilkada 2024 mengikuti Peraturan KPU (PKPU).
Sehingga, dia menyebut, harapan terakhir berada pada KPU.
"Tinggal KPU menyikapi ini, mau mengikuti putusan MK, atau hasil di Baleg disetujui paripurna, apakah hari ini atau nanti. Saya lihat akan dikejar secepatnya, mungkin malam ini atau esok pagi," ungkap Wahid. (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ikuti Putusan MK, PKB Bakal Daftarkan Gus Yusuf Jadi Cagub Jateng Setelah Muktamar di Bali".