“Kami jerat tersangka dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, kasus ini kami proses dan nanti berkasnya diserahkan ke Kejaksaan,” papar dia.
Baca juga: Sopir Hindari Kucing, Mobil Toyota Panther Terjun ke Parit di Mojogedang Karanganyar
Kasus penembakan kucing ini sempat viral di media sosial hingga memantik kegeraman para netizen atas perilaku “koboi” yang dilakukan oleh tersangka Imam.
Kelompok yang geram atas perilaku tersangka di antaranya para aktivis pencinta hewan.
Mereka sampai ikut "turun gunung" untuk melaporkan kasus ini ke polisi.
"Kita tidak boleh mentolerir tindakan seperti ini, apalagi pelaku pernah berurusan dengan polisi terkait narkoba dan tindakan kekerasan."
"Ini sudah jelas red flag ya, berpotensi eskalasi ke tindakan kekejaman ke manusia dan lingkungannya," jelas Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona saat dihubungi.
Pihaknya juga dalam waktu dekat akan ikut melaporkan kasus tersebut ke polisi. (*)
Baca juga: Satu Keluarga Maling Kucing Seharga Rp 2,2 Juta di Semarang Terekam CCTV: Berbagi Peran!