TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora berencana mendaftarkan kesenian barongan Blora sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Agus Puji Mulyono mengatakan, pendaftaran ini dilakukan agar kesenian asli Blora ini tak diklaim kabupaten atau kota lain.
"Kami sudah bicarakan ke Dinas Kepemudaan Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) untuk mempercepat pendaftaran barongan sebagai kekayaan intelektual."
"Sehingga, nanti, barongan ini tidak mudah diklaim kabupaten atau kota lain," katanya, Kamis (4/7/2024).
Agus mengatakan, barongan Blora memiliki ciri khas yang tidak dimiliki barongan daerah lain.
"Memang, kalau bicara barongan, di beberapa daerah kan juga ada ya. Tetapi, barongan di Blora ini memiliki ciri khas, keunikan sendiri yang tidak dimiliki kabupaten atau kota lain," terangnya.
Baca juga: Mengenal Masyarakat Adat Samin Surosentiko Blora Lewat Festival Budaya Spiritual, Digelar 3 Hari
Baca juga: Mayoritas Perceraian di Blora Diinginkan Pihak Perempuan, Apa Saja Alasannya?
Hanya saja, Agus tak menjelaskan detail perbedaan barongan Blora dengan barongan daerah.
Dia pun mendorong Dinporabudpar Blora segera mengupayakan pendaftaran barongan Blora sebagai kekayaan intelektual ke Kemenkumham RI.
"Dengan waktu yang tidak terlalu lama, kami minta Dinporabaudpar segera mendaftarkan barongan Blora. Sehingga, kita yakin, barongan Blora tidak diklaim kabupaten lain," paparnya. (*)
Baca juga: Bawa Warga Blora, Innova Tabrak Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang di Subah. 3 Orang Meninggal
Baca juga: Viral, Deratan Bus Rombongan Wisata MAN 1 Jepara Saling Tubrukan di Demak. Ini Pemicunya