Dia mengatakan, keterangan dari ketiga sumber tersebut dirasa belum cukup sehingga butuh fakta-fakta lain sebelum mengambil kesimpulan.
Pihaknya pun mengatakan, bakal mengorek informasi dari sejumlah kepala desa lain untuk menggali fakta-fakta hukum yang ada.
"Maka, untuk hasilnya, mohon teman-teman bersabar. Biarkan kami bekerja meminta keterangan."
"Setelah fakta hukum cukup, kami akan mengkaji apakah kegiatan itu bentuk pelanggaran atau tidak sesuai UU Pemilu," ucap Supriyanto.
Kemungkinan pelanggaran UU Desa juga akan pihaknya lihat.
Namun, jika masuk ke ranah UU Desa, hal tersebut bukan lagi termasuk kewenangan Bawaslu.
"Yang jelas, kami harus tahu duduk peristiwanya seperti apa. Apakah semua (yang terlibat deklarasi) harus bertanggung jawab, harus dilihat dulu."
"Konteksnya kami lihat dulu seperti apa, supaya bahan kami lengkap dalam menganalisis. Sebab, yang kami terima hanya potongan bagian dari video," kata dia.
Lewat pengumpulan informasi, lanjut Supriyanto, pihaknya baru mengetahui bahwa peristiwa di Alun-alun Pati tersebut pada mulanya ialah "Deklarasi Pati Cinta Damai".
Namun, kegiatan kemudian berbelok ke arah dengan tambahan deklarasi dukungan.
Sehingga, kegiatan utama deklarasi Pati Cinta Damai justru tenggelam dan tidak muncul ke publik.
"Maka, perlu kami pastikan, ini apakah ada yang mendesain, siapa yang bertanggung jawab, kami harus memahami dulu, tidak buru-buru menyimpulkan."
"Kami potret dulu fakta-fakta yang ada dari berbagai arah," tandas Supriyanto.
Tutupi Viral Sukolilo
Dihubungi via sambungan telepon, Kepala Desa Semampir Parmono mengatakan, penyataan dukungan terhadap Sudewo dan Ahmad Luthfi muncul secara spontan dan tidak terencana.