TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG-Ombudsman RI Jateng buka posko pengawasan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024/2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida mengatakan posko itu untuk mengawasi proses penerimaan siswa di berbagai jenjang pendidikan mulai SD/MI,SMP/MTs, hingga SMA/MA.
"Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah telah mengirimkan surat Nomor: B/0272 /PC.01-14/VI/2024 tertanggal 6 Juni 2024 kepada Pj. Gubernur Jawa Tengah dan seluruh Bupati/Walikota se-Jawa Tengah, Inspektorat, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pelaksanaan pengawasan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025," jelasnya, Sabtu (8/6/2024).
Menurutnya, surat itu menekankan pentingnya pengawasan untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam proses PPDB.
Baca juga: Dini Hari Kios di Pasar Rawajaya Cilacap Terbakar Akibat Korsleting Listrik
Sesuai dengan tugas dan kewenangan, Ombudsman RI memiliki mandat memastikan penyelenggaraan pelayanan publik bebas dari maladministrasi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Termasuk dalam hal ini adalah penyelenggaraan PPDB," tuturnya.
Dikatakannya, pada tahap pra-PPDB, ditemukan bahwa regulasi daerah sering kali tidak selaras dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan sering kali diterbitkan mendekati pelaksanaan PPDB. Hal itu berdampak mengurangi waktu sosialisasi.
"Beberapa daerah juga kekurangan sumber daya dan sistem informasi daring untuk PPDB, serta pengumuman pendaftaran oleh sekolah belum optimal," jelas dia.
Farida menerangkan evaluasi tahun sebelumnya tahap pelaksanaan PPDB, masalah yang dihadapi termasuk tidak semua pendaftaran dilakukan secara daring.
Kemudian adanya kesalahan sistem, penambahan atau pengurangan rombongan belajar, kurangnya integrasi data calon peserta didik, serta berbagai masalah dalam seleksi jalur zonasi dan afirmasi.
"Contohnya jarak zonasi yang tercantum dalam daftar peringkat tidak sesuai dengan jarak rumah/domisili yang sebenarnya serta dugaan pemindahan Kartu Keluarga agar dapat masuk SMA/SMK melalui jalur zonasi," terangnya.
Lanjutnya, pasca PPDB, masih terjadi pungutan oleh satuan pendidikan, penjualan seragam, evaluasi yang belum optimal, dan mekanisme pengaduan yang belum sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009.
Baca juga: Mantan Kades di Pekalongan Ini Daftar Jadi Calon Bupati Pekalongan Lewat Gerindra, Ogah Partai Lain
Ia menegaskan Ombudsman Jawa Tengah meminta kepada Kepala Daerah agar regulasi daerah mengacu pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Surat Sekjen Kemendikbud No. 47/M/2023, mengoptimalkan sosialisasi petunjuk teknis PPDB dan kanal pengaduan.
Kemudian memperbaiki proses seleksi, meningkatkan peran pengawasan kepala daerah dan inspektorat, melarang pungutan terkait PPDB, menyediakan mekanisme pengaduan yang sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009, melakukan evaluasi berkala, dan mempertimbangkan kerja sama dengan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
“Ombudsman Jateng juga menghimbau kepada Masyarakat yang menjadi korban maladministrasi dalam PPDB agar melapor ke Posko Pengaduan Ombudsman Jawa Tengah melalui Whatsapp Centerdi nomor 0811-9983-737," tandasnya.