Berita Jateng

Penerbangan Balon Liar Bahaya, AirNav Dukung Festival Balon Udara yang Ditambatkan di Wonosobo

Penulis: Imah Masitoh
Editor: khoirul muzaki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemeriahan puncak acara Festival Mudik 2024 yang berlangsung di Alun-alun Wonosobo, Minggu (21/4/2024).


Pada kesempatan yang sama Direktur Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan Capt.  Sigit Hani Hadiyanto menyampaikan, penyelenggaraan festival balon udara dengan cara ditambatkan dengan minimal 3 utas tali sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No : 40 tahun 2018 tentang “Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat”. 


Dijelaskannya, ketentuan balon yang standar adalah dengan ukuran maksimal lebar 4 meter, tinggi 7 meter dan diikat dengan minimal 3 utas tali sepanjang 30 meter. Dengan demikian balon hanya terbang di ketinggian kurang dari 150 meter dan tidak terbang secara bebas.


“Karena membahayakan, maka penerbangan balon udara secara liar juga melanggar Pasal 411 UU No: 1 Tahun 2009. Bagi pelanggar dikenakan sanksi pidana maksimal dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500 juta,” tandasnya. (ima)

Berita Terkini