BR juga telah ditahan di Rutan Polres Batang selama 20 hari, mulai dari tanggal 28 Maret 2024 hingga 16 April 2024.
AKBP Nur Cahyo menjelaskan kecelakaan tersebut bermula saat KBM Isuzu Mikrolet dengan nomor polisi B-1519-WT yang diubah menjadi odong-odong sedang melaju dari arah barat ke timur di jalur kanan.
Saat mencapai lokasi kejadian, kendaraan tersebut berhenti di bok median jalan dengan maksud untuk berbelok ke kanan.
"Sementara itu, di belakangnya, KBM Isuzu Mikrolet lainnya, dengan nomor polisi B-1022-TV yang juga diubah menjadi odong-odong, ikut berhenti di lajur kanan dengan maksud yang sama, yaitu hendak berbelok ke kanan," terangya.
Namun, lanjut Kapolres pada saat bersamaan, dari arah belakang kedua kendaraan tersebut, sayangnya, pengemudi truk boksMitsubishi, yang bernama AS, tidak mampu mengendalikan kendaraannya dengan baik.
"Hal ini menyebabkan terjadinya tabrakan yang melibatkan semua kendaraan di lokasi tersebut," imbuhnya. (*)
Baca juga: Innova Venturer Ringsek, Tabrak Trailer di Kendal Ruas Tol Semarang - Batang, Begini Kronologinya