TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan segera membayar kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2024.
Ida mengatakan, batas akhir pembayaran THR Idulfitri 2024 bagi pekerja adalah 4 April 2024.
"Besok merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," kata Ida Fauziyah, Selasa (2/4/2024).
Terkait THR ini, Kemenaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR.
Posko ini dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online.
Secara online, layanan bisa diakses via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.
Baca juga: Peringatan bagi Perusahaan, Telat Bayar THR Bakal Kena Denda 5 Persen
Ida juga meminta pemerintah daerah melalui Disnaker provinsi dan kabupaten/kota membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.
"Jadi, Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024, di mana Posko ini mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
Ida menjelaskan, layanan konsultasi Posko THR Keagamaan tahun 2024 akan berakhir pada 3 April 2024.
Sementara, layanan aduan atau penegakan hukum akan tetap dibuka hingga pasca-Idulfitri 2024.
"Sehingga, kami harapkan, teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR Keagamaan tahun ini," jelasnya. (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Batas Akhir 4 April, Kemnaker Minta Perusahaan Agar Komitmen Bayar THR Pekerja.