TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Warga Kota Pekalongan kini bisa mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dari rumah.
Pengurusan itu bisa dilakukan lewat aplikasi pelayanan administrasi kependudukan bernama Dukcapil Pintar.
Aplikasi tersebut secara resmi diluncurkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan, Kamis (22/2/2024).
Penggunaannya pun cukup mudah, warga Kota Batik tinggal mengakses di https://dukcapilpintar.pekalongankota.go.id/.
"Ini kami mudahkan lagi untuk masyarakat Kota Pekalongan yang ingin mengurus adminduk bisa dari rumah lewat gadget," kata Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan Slamet Hariyadi.
Baca juga: Caleg Golkar Pekalongan Jadi Korban Penipuan Modus Penggandaan Uang, Dana Nyaleg Rp300 Juta Raib
Baca juga: PKB Kabupaten Pekalongan Klaim Menang Pileg DPRD, Asip Kholbihi Sebut Raih 15 Kursi
Menurut Slamet, selain pengurusan KK dan e-KTP, lewat aplikasi ini warga bisa mengusur pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan pindah.
"Masyarakat juga bisa mengurus akta kelahiran, perceraian, perkawinan, dan kematian," tuturnya.
Jika ada perubahan data akta pencatatan sipil, masyarakat juga dapat memohon pengubahan data lewat aplikasi tersebut.
Keberadaan aplikasi ini diharapkan membuat pelayanan semakin mudah dan efisien.
"Harapannya, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk mengurus adminduk di tengah kesibukan sehari-hari," lanjutnya. (Aisya Aulia Latifah)
Baca juga: Bobby Terdepan! Daftar 8 Caleg Peraih Suara Terbanyak Sementara Dapil 6 Pileg 2024 DPRD Banyumas
Baca juga: Momen Jenazah Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Diarak Keliling Kota, Diiring Ribuan Pelayat