Rinciannya, kejahatan konvensional berupa penjambretan dan pencurian sebanyak 531 kasus.
Kejahatan trans nasional berupa narkoba, perdagangan manusia, dan penipuan sebanyak 12 kasus.
"Kejahatan terhadap kekayaan negara sebanyak 1 kasus," katanya. (*)
Baca juga: Warga Sambiroto Pati Tangkap Kakap Putih Jumbo di Sungai Tayu, Dipanah dari Atas Jembatan
Baca juga: BLK Kota Pekalongan Buka Pendaftaran Kursus Pembuatan Roti Hingga Mekanik, Dapat Ilmu dan Uang Saku