Menurut Aulia Hakim, Sekertaris KSPI Jateng, harusnya Pj Gubernur Jateng menggunakan rekomendasi bupati dan wali kota sebagai patokan penetapan UMK.
Rekomendasi bupati walikota menurutnya sudah tepat dan tidak perlu diubah.
Baca juga: Ini Baru Menyenangkan Buruh, UMK Batang 2024 Rp 2.379.702 Lebih Tinggi dari Usulan
Aulia menuturkan, regulasi penetapan upah juga menyebutkan tentang rekomendasi bupati dan wali kota.
"Penetapan UMK atas dasar rekomendasi bupati wali kota, jadi kalau sudah ada rekomendasi harusnya tidak diubah," tegasnya, Senin (4/12/2023).
Namun rekomendasi bupati walikota dikatakannya diubah oleh Pj Gubernur Jateng.
Di mana penetapan UMK menggunakan PP Nomor 51.
"Hal tersebut tentunya tidak benar dan merugikan buruh atau pekerja di Jateng," ujarnya. (*)
Baca juga: Sah Berikut Daftar UMK Kabupaten dan Kota se Jawa Tengah, Banjarnegara Terendah