Penetapan UMK 2024

Alasan Pj Gubernur Tetapkan UMK Jateng Rata-rata Rp89 Ribu atau 4 Persen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Gubernur, Jateng Nana Sudjana mengikuti rapat koordinasi pengendalian inflasi secara daring di kantornya, Senin (13/11/2023). Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana membeberkan alasan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jateng sekitar 4 persen atau sekitar Rp89 ribu.

Menurut Aulia Hakim, Sekertaris KSPI Jateng, harusnya Pj Gubernur Jateng menggunakan rekomendasi bupati dan wali kota sebagai patokan penetapan UMK.

Rekomendasi bupati walikota menurutnya sudah tepat dan tidak perlu diubah.

Baca juga: Ini Baru Menyenangkan Buruh, UMK Batang 2024 Rp 2.379.702 Lebih Tinggi dari Usulan

Aulia menuturkan, regulasi penetapan upah juga menyebutkan tentang rekomendasi bupati dan wali kota.

"Penetapan UMK atas dasar rekomendasi bupati wali kota, jadi kalau sudah ada rekomendasi harusnya tidak diubah," tegasnya, Senin (4/12/2023).

Namun rekomendasi bupati walikota dikatakannya diubah oleh Pj Gubernur Jateng.

Di mana penetapan UMK menggunakan PP Nomor 51.

"Hal tersebut tentunya tidak benar dan merugikan buruh atau pekerja di Jateng," ujarnya. (*)

Baca juga: Sah Berikut Daftar UMK Kabupaten dan Kota se Jawa Tengah, Banjarnegara Terendah

Berita Terkini