TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) pada 2017 silam.
Jokowi juga membantah bertemu ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo.
Jokowi pun mempertanyakan alasan Agus mengungkit kasus e-KTP.
"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg (Sekretariat Negara), enggak ada (pertemuan dengan Agus Rahardjo)."
"Agenda yang di Setneg enggak ada, tolong di cek lagi aja," kata Jokowi di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Mantan Ketua KPK Bongkar Kemarahan Presiden Jokowi Soal Kasus Korupsi E-KTP Setnov: Ingin Dihentikan
Menurut Jokowi, saat itu, dia justru meminta kasus e-KTP ditangani secara baik.
Terbukti, penanganan kasus e-KTP berjalan sebagaimana mestinya.
Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara karena terbukti korupsi.
"Ini yang pertama, coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu, Pak Novanto, Pak Setya Novanto, ikuti proses hukum yang ada. Jelas berita itu ada semuanya," katanya.
"Yang kedua, buktinya, proses hukum berjalan. Yang ketiga, Pak Setya Novanto sudah dihukum, divonis, dihukum berat, 15 tahun," imbuhnya.
Jokowi heran mengakap kasus e-KTP kembali diramaikan.
Jokowi juga mempertanyakan kepentingan kasus tersebut kembali diangkat.
"Terus, untuk apa diramaikan itu. Kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa?" ujarnya.
Sebelumnya, bantahan juga datang dari pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Ari mengatakan bahwa tidak ada agenda pertemuan antara Presiden dengan Agus Rahardjo membahas soal penghentian kasus e-KTP.
"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Ari saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).
Ari mengatakan, saat Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Presiden secara tegas meminta agar proses hukum diikuti dengan baik.
"Presiden, dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017, dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP elektronik. Presiden juga yakin, proses hukum terus berjalan dengan baik," katanya.
Baca juga: Jadi Tersangka dan Dicopot dari Jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Hadapi Dugaan Pelanggaran Etik
Menurut Ari, pada kenyataannya, proses hukum Setya Novanto di KPK terus berjalan.
Kasus e-KTP disidangkan di pengadilan dan Novanto divonis 15 tahun penjara.
"Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Ari pun menyinggung revisi UU KPK yang menuai kontroversi pada tahun 2019 lalu.
Undang-undang tersebut direvisi atas inisiatif DPR, bukan pemerintah.
"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," ujarnya.
Pengakuan Agus Rahardjo
Dalam wawancara dalam program Rosi, Kompas TV, yang tayang Kamis (30/11/2023) malam pekan lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku pernah diminta Presiden Jokowi menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
Saat itu, Setya Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol yang mendukung Jokowi di Pemilu.
Agus sempat menyampaikan permintaan maaf dan merasa semua hal harus jelas sebelum mengungkapkan pernyataannya.
"Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak," kata Agus dalam wawancara dengan Rosi.
"Saya, terus terang, waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden, pada waktu itu, ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara)," lanjut Agus.
Baca juga: Punya Tugas Berat Kembalikan Kepercayaan Publik, Nawawi Langsung Gelar Rapat Pimpinan KPK
Agus mengaku, dia sempat merasa heran karena biasanya. presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus.
Agus, lantas diminta masuk ke Istana tidak melalui ruang wartawan melainkan jalur masjid.
Saat memasuki ruang pertemuan, Agus mengaku Jokowi sudah marah. Dirinyapun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi.
Setelah duduk, ia baru memahami bahwa Jokowi meminta kasus yang menjerat Setnov disetop KPK.
"Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, 'hentikan!'," tutur Agus.
"Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov," lanjut Agus. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Bantah Ada Pertemuan dengan Agus Rahardjo Bahas Penghentian Kasus E-KTP.
Baca juga: Gunung Marapi di Agam Sumatera Barat Erupsi, 11 Pendaki Ditemukan Tewas dan 12 Orang Masih Hilang
Baca juga: Ekskavator Ditambah, Longsor di Jalur KA Karanggandul-Karangsari Banyumas Diharapkan Bersih Sore Ini