Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 20 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan semua hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.
MKMK menyatakan, bakal membacakan putusan paling lambat pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang MKMK, Terungkap Gugatan Almas Tsaqibbirru soal Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani".
Baca juga: Autopsi Selesai, Penyebab Kematian Bocah Diduga Korban Kekerasan Seksual di Semarang Belum Diungkap
Baca juga: Patung Jenderal Hoegeng Hiasi Halaman Depan Stadion Hoegeng Kota Pekalongan, Punya Tinggi 9 Meter