Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Kasatreskrim mengimbau kepada orang tua untuk selalu intens berkomunikasi dengan putra putrinya.
Selain itu, orang tua juga diminta untuk senantiasa mengawasi dan mengendalikan anak saat bermain handphone.
"Orang tua harus meluangkan waktu dengan anaknya, lakukan komunikasi intens," tandasnya. (ima)