Berita Wonosobo

Oknum Santri Ditahan Usai Cabuli Anak di Bawah Umur di Wonosobo

Penulis: Imah Masitoh
Editor: khoirul muzaki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Press conference Polres Wonosobo ungkap kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak, Selasa (17/10/2023).


Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.


Kasatreskrim mengimbau kepada orang tua untuk selalu intens berkomunikasi dengan putra putrinya. 


Selain itu, orang tua juga diminta untuk senantiasa mengawasi dan mengendalikan anak saat bermain handphone.


"Orang tua harus meluangkan waktu dengan anaknya, lakukan komunikasi intens," tandasnya. (ima)

 

Berita Terkini