TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Buruh yang tergabung dalam sejumlah federasi meminta kenaikan upah minimal 15 persen atau menjadi Rp3,4 juta untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.
Permintaan ini disampaikan saat mereka menggelar demonstrasi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin (25/9/2023).
Dalam aksi itu, ada empat poin yang diusung buruh.
Pertama, kenaikan upah 2024 minimal 15 persen.
Kedua, cabut omnibuslaw UU Cipta Kerja.
Baca juga: Ratusan Buruh PT Sinar Dunia Kaget Mau Kerja Gerbang Ditutup, Pilih Bertahan Tunggu Kejelasan
Ketiga, cabut UU Kesehatan 2023.
Dan, keempat, penyelesaian kasus PUK SPAI FSPMI PT Formusa Jepara.
Dalam aksi, massa meminta Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana menemui massa.
Bahkan, massa mengancam akan menduduki kantor Gubernur Jateng jika tak ditemui.
Meski demikian, sampai aksi diakhiri, massa juga tak bertemu Pj Gubernur Jateng.
Ketua FSPMI Jateng Aulia Hakim mengatakan, buruh ingin menyampaikan aspirasi mereka secara langsung ke Pj Gubernur Jateng.
"Besaran tersebut bukan asal-asalan karena kami juga melakukan survei."
"Nominal upah layak pada 2024 harusnya di angka Rp3,4 juta atau naik 15 persen," katanya di sela aksi.
Baca juga: Mentan Sebut Jateng Jadi Penyangga Kebutuhan Protein Nasional
Dia pun kecewa lantaran Pj Gubernur Jateng tak menemui massa.
Padahal, selain menyampaikan secara langsung aspirasi, mereka juga ingin mengucapan selamat datang ke Jateng kepada Nana Sudjana.