TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Proses hukum kasus pembunuhan bayi hasil inses bapak-anak di Tanjung, Purwokerto, terus bergulir.
Adapun prosesnya saat ini masih dilakukan pemberkasan dan akan ditinjau lebih detail oleh Kejaksaan.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan proses hukum kasus pembunuhan inses masih dalam tahap pemberkasan.
"Masih proses pemberkasan, dan diteliti jaksa mudah-mudahan bisa segera p21," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (21/8/2023).
Kasi Pidum Kejari Purwokerto, Ari Purnomo mengatakan sebelumnya pihaknya telah ikut dalam proses rekonstruksi sebagai kebutuhan untuk persidangan nanti.
Baca juga: Digelar Besok, Berikut Rute Karnaval Pembangunan Kabupaten Cilacap Tahun 2023
Sementara kuasa hukum tersangka Rudi, Sudiro, mengatakan rekostruksi semua berjalan lancar dan tidak ada yang janggal.
"Semua sesuai BAP sama seperti di pemeriksaan.
Sementara tidak ada sanggahan dan tersangka mengakui," ungkapnya.
Ada 20 adegan diperagakan dalam rekonstruksi.
Baca juga: Dua Kartu Merah Pemain PSIS saat Kontra Persib, Pelatih : Saya Tidak Bisa Menjelekkan Pemain
Polisi menghadirkan pelaku Rudi, saksi S yang merupakan istri pelaku dan saksi E adalah anak dari Rudi dan S.
Dalam adegan rekonstruksi itu diperagakan bagaimana tersangka mencoba bersetubuh, anaknya yang melahirkan dan saat-saat dia membekap, membawa hingga menguburkan bayi.
"Bayi dibekap kemudian meninggal lalu dibungkus sarung kemudian dan dibawa ke tkp dan dikuburkan," ujar Kasatreskrim. (jti)