HUT RI 2023

Separuh Warga Binaan di Rutan Kudus Terima Remisi HUT RI 2023, 4 Langsung Bebas

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Rutan Kelas IIB Kudus Solichin menyerahkan surat keputusan (SK) remisi kepada warga binaan di aula Rutan Kudus, Kamis (17/8/2023). Dalam rangka HUT Ke-78 RI, ada 94 napi yang mendapat potongan masa tahanan dimana empat di antaranya langsung bebas.

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Empat narapida Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kudus langsung bebas dari tahanan setelah mendapat remisi atau potongan masa hukuman dalam rangka Hari Kemerdekaan Ke-78 RI, Kamis (17/8/2023).

Secara keseluruhan, ada 94 narapidana di Rutan Kudus yang mendapatkan diskon dalam menjalani hukuman di Hari Kemerdekaan itu.

Kepala Rutan Kelas IIB Kudus Solichin mengatakan, narapidana yang mendapat remisi tepat pada peringatan Kemerdekaan Indonesia tersebut terbagi atas beberapa jenis.

Baca juga: Bonus bagi Atlet Kudus Peraih Medali di Porprov Jateng 2023 Masih Gelap, Pemkab: Sedang Dikaji

Pertama, remisi umum I atau remisi bagi narapidana yang tidak langsung bebas.

Mereka terdiri dari 39 narapidana mendapat potongan masa penjara 1 bulan, 21 narapidana mendapat potongan masa penjara 2 bulan, dan 28 orang mendapat potongan masa penjara 3 bulan.

Kemudian, lima narapidana mendapat potongan masa penjara 4 bulan, dan satu narapidana mendapat potongan masa penjara 5 bulan.

"Total, ada 90 narapidana yang mendapat remisi umum I, yang tidak langsung bebas," kata Solichin, Kamis.

Sedangkan untuk narapidana yang mendapat remisi dan langsung bebas, ada empat narapidana. Jenis potongan masa penjara ini disebut remisi umum II.

"Total, yang mendapat remisi ada 94 narapidana dari 184 orang yang menghuni Rutan Kudus," kata Solichin.

Baca juga: Berkah Bulan Agustus bagi Perajin Piala di Ledok Kudus, Banjir Pesanan untuk Lomba 17-an

Solichin mengatakan, sebelum bebas, para narapidana di Rutan Kelas IIB Kudus biasanya telah dibekali sejumlah keterampilan.

Setiap tahun, pihaknya bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Kudus untuk membekali para napi dengan keterampilan yang bisa diterapkan sekeluar dari penjara.

Pelatihan itu di antaranya membuat keripik, membatik, dan membuat miniatur.

"Bekal keterampilan tersebut bisa menjadi lahan mencari nafkah agar tidak berpikir kembali melakukan perbuatan melanggar hukum," katanya.

Sedangkan untuk narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Selain itu, remisi juga diberikan kepada napi yang aktif mengikuti kegiatan pembinaan di balik jeruji besi. (*)

Baca juga: Turun dari Motor, Pengendara Hormat Bendera Merah Putih saat Detik-detik Proklamasi di Karanganyar

Baca juga: Berlaku Mulai September, QRIS Bisa Digunakan untuk Tarik Tunai, Setor Uang, Bahkan Transfer

Berita Terkini