TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho mengatakan 8 penambang emas ilegal yang terjebak adalah peristiwa yang memilukan.
Bagaimana warga yang bekerja sebagai penambang dan mata pencaharian harus berhadapan dengan fatal hukum.
"Ada dampak hukum yang terjadi atas adanya penambangan ilegal.
Masyarakat setempat hanya cari kerja.
Dalam menentukan tersangka penting juga bagaimana peran pemilik modal," ujar Prof Hibnu kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers penetapan 4 tersangka tambang ilegal, Jumat (28/7/2023).
Prof Hibnu mengatakan si pemilik modal pasti tahu, dan begitu juga pemilk tanah atas aktifitas penambangan ilegal.
"Penambang adalah sebagai pekerja saja kalau dijadikan tersangka itu tidak adil.
Penting juga untuk mengetahui bagaimana dan siapa pengepulnya juga harus dicari," terangnya.
Faktor yang perlu menjadi perhatian adalah risiko, bagaimanan lingkungan juga jadi rusak.
Sebelumnya sempat diberitakan Polisi menetapkan 4 tersangka atas aktifitas galian tambang emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jumat (28/7/2023).
Keempat tersangka itu adalah SN (76) yang merupakan pemilik lahan.
KS (43) dan WI (43) pengelola sumur.
Dan DR (40) sebagai pemilik modal yang sampai saat ini masih buron atau DPO. (jti)