Berita Demak

Dindikbud Demak Izinkan Penarikan Sumbangan Orangtua Murid di Sekolah Negeri, Tapi Ada Syaratnya

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak Haris Wahyudi Ridwan saat ditemui di Kantornya, beberapa waktu lalu. Haris menyatakan Dindikbud Demak mengizinkan adanya sumbangan di sekolah negeri namun harus sesuai Permendikbud No 75.

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak mengizinkan penggalangan dana dari orangtua murid di masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah negeri.

Hanya saja, penggalangan dana tersebut harus bersifat sukarela dan atas persetujuan orangtua.

Kepala Dindikbud Demak Haris Wahyudi Ridwan mengatakan, penggalangan dana itu mungkin dilakukan oleh Komite Sekolah.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tentang Komite Sekolah.

Baca juga: Beli Ponsel dari Black Market, Warga Demak dan Semarang Dapat untung Rp15 Juta Per Bulan

Dalam aturan itu tertuang batasan-batasan penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah, di antaranya soal sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan pungutan.

"Untuk yang sekarang ini disampaikan masyarakat, baik itu pengaduan dan lain-lain, bahwa di dalam proses itu (PPDB) ada uang gedung dan sebagainya, kami kembalikan bahwa di dalam ketentuan Permendikbud Nomor 75 itu disebutkan bahwa masih dimungkinkan untuk sumbangan sukarela. Artinya, tidak ada batasan waktu, tidak ada batasan besaran," jelas Haris, Minggu (23/7/2023).

Menurutnya, sumbangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong-royong.

"Bila sudah sesuai Permendikbud tersebut, kami komunikasikan pihak sekolah maupun kepada komite agar bisa disampaikan kepada wali murid, masyarakat, dan semua pihak yang berkaitan," ujarnya.

Haris menegaskan, jika ada wali murid yang merasa tidak mampu memberikan sumbangan tersebut, bisa disampaikan ke kepala sekolah.

"Intinya, ada komunikasi antara komite, kepala sekolah, dan wali murid. Misalnya, dalam pengembangan sarana dalam sekolah, misalnya WC maka harus disampaikan untuk membantu membangun WC," tegasnya.

Baca juga: Terlilit Utang Rp30 Juta, Ibu dari Bekasi Nekat Jual Bayinya Berumur 14 Hari ke Perempuan Demak

Jika semua fasilitas sudah terpenuhi, lanjut Haris, memberi bantuan tak perlu dilakukan.

"Saya pikir, tidak untuk dibantu lagi kalau memang sudah terpenuhi semua, bukan jadi kewajiban untuk ikut membantu sumbangan pengembangan institusi itu."

"Memang, di dalam bantuan operasional sekolah, ada skala prioritas yang harus dilakukan sehingga disampaikan kepada wali murid untuk ikut membantu namun itu sukarela," ujarnya. (*)

Baca juga: Tahu Salatiga Pecahkan Rekor MURI sebagai Terbesar dan Tertebal, Punya Ukuran 1x1 Meter

Baca juga: Gali Freitas Mulai Dilirik Klub Lain, PSSI Bakal Pagari Lewat Perpanjangan Kontrak

Berita Terkini