Berita Batang

Forkopimda Batang Jengah, Warga Terdampak PLTU Demo 53 Kali. Saran Tempuh Jalur Hukum Diabaikan

Penulis: dina indriani
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat koordinasi keamanan dan ketertiban wilayah Kabupaten Batang di Aula kantor bupati setempat, Jumat (23/6/2023). Dalam rapat ini, Forkopimda Batang mengaku jengah atas aksi demonstrasi yang dilakukan warga terdampak PLTU Batang yang menuntut kesetaraan harga. Pasalnya, mereka telah 53 kali demo dan mengabaikan saran menempuh jalur hukum.

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batang mulai jengah dengak aksi unjuk rasa warga terdampak pembangunan PLTU Batang yang menuntut kesetaraan harga.

Tercatat, sudah 53 kali mereka menggelar demonstrasi dengan tuntutan yang sama.

Padahal, Forkopimda telah memfasilitasi dan memediasi, juga menyarankan warga menempuh jalur hukum agar mereka segera mendapat kepastian terkait tuntutan.

Sayang, saran itu tak pernah dilakukan hingga lagi-lagi, warga memilih turun ke jalan.

"Penyampaian aspirasi tidak dilarang namun harus sesuai peraturan yang ada dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat."

"Apabila ada permasalahan yang mungkin tidak bisa diselesaikan melalui jalur penyampaian aspirasi (demonstrasi), ada jalur lain mengingat kita adalah negara hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan," terang Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki dalam rapat koordinasi keamanan dan ketertiban wilayah Kabupaten Batang di Aula kantor bupati setempat, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Kondisi Bus Rombongan Siswa SMP Kudus Kecelakaan di Tol Batang: Ringsek, Sopir Meninggal

Rakor ini tak hanya diikuti Forkopimda tetapi juga dihadiri berbagai organisasi masyarakat, tokoh agama, serta perangkat desa.

"Segala proses pembelian lahan sudah sesuai aturan hukum yang ada, apalagi proses sudah dilakukan bertahun-tahun lalu," ujarnya.

Lani berharap, pertemuan ini dapat memberi solusi dan menjadi media menurunkan tensi sehingga suasan di Batang bisa lebih kondusif.

Senada juga disampaikan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun.

Saufi memastikan, penyampaian aspirasi berupa demonstrasi turun ke jalan tidak dilarang.

Hanya, apabila ada jalur yang lebih tepat maka jalur tersebut sebaiknya dilaksanakan.

"Segala pertemuaan, negosiasi, rapat, sudah dilakukan dan selalu kami arahkan ke jalur hukum namun tidak pernah dilaksanakan dan itu menggambarkan keangkuhan."

"Meski selalu menyatakan aksi damai namun saya selalu memantau, apalagi lokasi aksi di main gate yang dilewati truk-truk besar dan itu membahayan diri mereka sendiri," jelasnya.

Baca juga: Ditagih Tunggakan PBB, Ibu-ibu di Denasri Kulon Batang Protes. Merasa Sudah Bayar Lewat Petugas Desa

Kapolres juga menyampaikan bahwa demo kesetaraan harga tanah PLTU itu, justru menunjukkan seolah-olah warga ingin menang sendiri.

"Mereka sudah sering kami undang pertemuan bersama forkopimda namun solusi dari kami tidak dilakukan dan seakan-seakan tidak menghormati ibu Pj Bupati selaku orang yang dituakan di Kabupaten Batang," keluhnya.

PLTU batang merupakan pembangkit listrik tenaga uap untuk menunjang kebutuhan tenaga listrik di Pulau Jawa. Proyek yang dimulai tahun 20214 itu memiliki nilai investasi Rp56,7 triliun.

Pembangunan fisik yang dimulai 2015 sempat mengalami kendala terkait pembebasan lahan. Namun, pada tanggal 6 Juni 2016, pemerintah memastikan, lahan untuk fasilitas transmisi telah tersedia 100 persen.

Hanya saja, warga merasakan ketidakadilan saat tanah mereka dibeli dengan harga lebih rendah dibanding milik warga lainnya. Padahal, tanah mereka dibeli dengan satu harga tanpa mempertimbangkan hal-hal lain. Inilah yang kemudian memicu demonstrasi warga yang berlarut-larut. (*)

Baca juga: Hadapi Persis Solo di Laga Uji Coba, Kiper Persebaya Surabaya Ernando Ari Dipastikan Absen

Baca juga: 292 Jemaah Haji Dirawat di RS, Ketua Baznas Ajak Peserta Istigasah Nasional Doakan Kesembuah Mereka

Berita Terkini