TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Dana suap Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengalir ke muktamar Partai Pembangunan Persatuan (PPP) tahun 2020.
Mukti Agung menggunakan dana yang diterima dari suap jual beli jabatan itu untuk biaya pelaksanaan muktamar PPP di Makassar.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Rabu (7/6/2023).
"Pelaksanaan muktamarnya, iya, tahun 2020, di Makassar kan. Apakah kemudian uangnya tadi digunakan untuk menutupi biaya yang sudah dikeluarkan, ini yang terus akan didalami karena itu kan sudah terlaksana sebenarnya ya," kata Ali dalam keterangannya.
"Tapi, sekali lagi, bahwa bahasa yang kemudian dikeluarkan untuk transaksi jual beli jabatan itu antara lain untuk membantu pelaksanaan muktamar dari PPP," imbuhnya.
Baca juga: Mantan Bupati Pemalang Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap, Jalani Hukuman di Lapas Semarang
Sebelumnya, fakta adanya uang mengalir ke muktamar PPP itu diungkapkan KPK dalam rilis konstruksi perkara tujuh pejabat Pemkab Pemalang yang menjadi tersangka baru dalam kasus suap lelang jabatan ini.
Mukti Agung Wibowo, sebelumnya sudah dijerat dalam kasus tersebut.
Dia disebut menggunakan sebagian uang hasil korupsi suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, senilai Rp650 juta, untuk mendukung muktamar PPP.
Ali mengatakan, fakta itu didapatkan usai KPK memeriksa sejumlah pihak, termasuk tersangka.
"Memang kemudian fakta itu kami temukan, salah satu modus adanya transaksi jual beli jabatan dengan nilai Rp15 juta-Rp100 juta itu adalah kemudian terkait dengan membantu pelaksanaan muktamar PPP," katanya.
"Memang itu dilaksanakan di Makassar tahun 2020, oleh karena itu, kami akan dalami apakah itu hanya sekadar modus misalnya dari orang kepercayaan bupati ataukah memang kemudian dalam rangka untuk menutup biaya-biaya yang sudah dikeluarkan dari pelaksanaan Muktamar tersebut," tambahnya.
Perihal dugaan aliran uang itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi angkat bicara.
Dia mengaku, pihaknya tidak mengetahui adanya aliran dana itu.
Namun, Awiek menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK.
Dia mengingatkan, informasi yang disampaikan ke publik harus akurat.