Berita Jateng

Masih Berlaku Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

Penulis: iwan Arifianto
Editor: khoirul muzaki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil layanan Samsat Keliling melayani warga membayar pajak motor tahunan di halaman pendopo kantor Kecamatan Banyumas, Kabupaten banyumas, Rabu (14/9/2022).

TRIBUNBANYUMAS.COM, Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) Jawa Tengah meminta masyarakat memanfaatkan program bebas pajak daerah atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Program itu sudah dimulai sejak 26 April yang akan berakhir pada 21 Juni mendatang. 

"Ayo manfaatkan program ini, telat bayar pajak kendaraan tidak kena sanksi administrasi sehingga wajib pajak manfaatkan kemudahan itu mumpung ada pemutihan," papar Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah Eddy S Bramiyanto, Jumat (26/5/2023).

Jateng sampai tahun ini  memilliki tunggakan pajak kendaraan baik motor dan mobil sebanyak 3 juta unit kendaraan dengan nilai pajak di angka Rp 2,1 triliun.

Sedangkan target pajak  kendaraan tahun 2023 sebesar Rp6 triliun.

Progres capaian sampai bulan Mei di kisaran 37 persen.

Target tersebut naik dibandingkan tahun 2022 di angka Rp5,4 triliun.

"Maka kami program pemutihan dan berbagai program lainnya," kata Eddy.

Program lain yang dimaksud yakni Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sehingga masyarakat yang status kendaaraan belum atas Kepemilikan pribadi bisa memanfaatkannnya.

"Lakukan balik nama, gratis sampai minggu ketiga Desember atau 22 Desember," jelasnya.

Program lain yaitu pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan. Melalui program itu maka hanya akan dihitung satu kendaraan tanpa dikenakan biaya pajak progresif.

Sama halnya dengan BBNKB, bebas pajak program selesai pada 22 Desember 2023.

Eddy menyebut, bagi masyarakat taat pajak sudah disediakan 10 paket wisata religi atau umrah yang diundi akhir Juni 2023.

"Syarat wajib pajak harus membayar pajaknya sebelum waktu jatuh tempo," tandasnya. (iwn) 

Berita Terkini