TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil menangkap AS (46) warga Gunungsimping, Cilacap, Kamis (27/4) lalu.
AS ditangkap pihak kepolisian di rumahnya karena diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kabaghumas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menyebut, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.
Masyarakat mengaku resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah Cilacap.
Mendapat laporan itu, dikatakan Gatot, Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan.
“Seusai melakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan pelaku di kediamannya di Gunungsimping," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (4/5/2023).
Diungkapkan Gatot, dalam upaya penangkapan itu, pelaku sempat melakukan t perlawanan.
Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh polisi dan dibawa ke Polresta Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, diketahui polisi juga melakukan penggeledahan.
Saat melakukan penggeledahan di rumah AS, polisi menemukan beberapa barang bukti seperti sebuah plastik klip yang berisi 1 bungkus plastik klip isi sabu seberat 0,41 gram.
Sabu tersebut dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna bening bergaris putih dan orange.
"Ditemukan pula 1 buah bekas bungkus rokok CAMEL warna ungu, 1 buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu, 1 buah buku tabungan, 1 unit sepeda motor beserta STNK," tutur Gatot.
Sementara itu, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Gatot mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Cilacap agar selalu bersinergi bersama Polri dalam memberantas narkoba.
Gatot meminta masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajiba apabila mengetahui atau mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba.
"Kami meminta semua warga Cilacap mari secara bersama kita perangi narkoba di daerah kita.
Kami pihak kepolisian berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang," imbau Gatot. (pnk)