TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP) Kota Tegal, mewajibkan hewan ternak yang akan memasuki Kota Tegal memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Kebijakan tersebut sebagai antisipasi meluasnya penyakit mulut dan kuku (PMK).
Termasuk langkah pencegahan menjelang perayaan Hari Raya Iduladha.
Baca juga: Sehari Jelang Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah, Pedagang di Kota Tegal Kesulitan Dapat Pasokan
Kepala DKPPP Kota Tegal, Sirat Mardanus mengatakan, hewan ternak yang masih berstatus positif PMK di Kota Tegal berjumlah 11 ekor.
Kasus tersebut ditemukan dalam dua pekan terakhir di satu peternakan.
Ia mengatakan, penemuan kasus bermula dari peternak yang membeli sapi dari Randudongkal Pemalang dan Jepara.
Baca juga: Banjir Rob Tegal: 73 Warga Kelurahan Dampyak Masih Bertahan di Pengungsian
Rupanya sapi yang berasal dari Pemalang itu sakit.
"Karena ternaknya hidup dalam satu kandang, akhirnya kena semua.
Yang dari Jepara kena, yang asal situ kena.
Terdiri dari 6 sapi dan 5 kambing.
Tapi ini sudah berangsur membaik," kata Sirat, kepada tribunbanyumas.com, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Pelajar Berseragam SMA Mesum di Tempat Wisata Tegal, Ini Komentar Dinas Pendidikan
Sirat menjelaskan, pihaknya saat ini secara rutin terus memberikan edukasi dan pengecekan hewan ternak .
Baik itu di peternakan maupun pasar hewan.
Ia mengimbau, peternak harus memastikan hewan yang akan dibeli memiliki SKKH dari dinas peternakan asal hewan tersebut.
Dokumen tersebut wajib ada.
Termasuk masyarakat atau pembeli, juga bisa menanyakan itu kepada peternak atau penjual hewan di Kota Tegal.
"Peternak atau pedagang hewan kurban, pastikan membeli hewan yang punya SKKH.
Itu wajib," ujarnya.
Baca juga: 1.749 Jiwa Terdampak Rob di Kota Tegal, BPBD: Warga Masih Mengungsi
Menurut Sirat, DKPPP Kota Tegal juga menyediakan SKKH bagi hewan ternak asal Kota Tegal.
Peternak boleh meminta itu.
Sementara, jelang Iduladha, pihaknya juga memiliki program rutin pemberian obat cacing selama dua kali.
Rencananya di tahun ini juga akan ada pemberian obat lain, seperti vitamin.
"Rutin menjelang Idul Adha, ada pemberian obat cacing dua kali pemberian.
Biasanya sebulan menjelang Idul Adha," jelasnya. (*)
Baca juga: Potensi Gelombang Tinggi dan Rob, Pengelola Larang Pengunjung Mandi di Area Pantai Purin Tegal