"Ini diakui oleh tersangka. Pengakuan tersangka bahwa Valdimex Diazepam sudah digunakan sejak 2020-2022 sebanyak 12 kali," tutur Zulpan.
Atas perbuatannya, kata Zulpan, Andrie diancam dengan Pasal 62 juncto Pasal 37 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Gitaris Kahitna Pakai Psikotropika untuk Obat Tidur".