Berita Purbalingga

Polisi Dalami Motif Penyekapan Anak di Kutasari Purbalingga. Soal Percabulan, Tunggu Hasil Visum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan saat konferensi pers terkait dugaan penyekapan dan percabulan anak di bawah umur di Kutasari, di Mapolres Purbalingga, Jumat (27/5/2022).

AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo 287 KUHP.

Dia terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Kutasari menggeruduk rumah seorang pria di wilayah tersebut, Jumat dini hari.

Amarah mereka meledak setelah mendapat kabar pria tersebut menyekap anak perempuan 12 tahun yang dikabarkan hilang oleh keluarganya pada Kamis. (*)

Berita Terkini