AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo 287 KUHP.
Dia terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Kutasari menggeruduk rumah seorang pria di wilayah tersebut, Jumat dini hari.
Amarah mereka meledak setelah mendapat kabar pria tersebut menyekap anak perempuan 12 tahun yang dikabarkan hilang oleh keluarganya pada Kamis. (*)