Berita Jepara

Polisi Tangkap 5 Anak Muda yang Setubuhi Gadis 15 Tahun, 3 Tersangka Lain Masih Buron

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima tersangka pencabulan terhadap gadis di bawah umur saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (6/3/2022). Saat ini, polisi masih memburu 3 tersangka lagi yang masih buron.(YUNANSETIAWAN/TRIBUNJATENG).

"Pada Selasa (22/3/2022)  salah satu keluarga korban diberitahu oleh temannya terkait kejadian tersebut.

Kemudian keluarga korban mencari tersangka dan membawa tersangka ke Polres Jepara," kata Warsono.

Baca juga: Truk Susu Tabrak Pagar Masjid Agung Kendal: Asnawi Tinggalkan Salat untuk Cek Kondisi Becak

Atas tindakan itu, tersangka dijerat Pasal  81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.(*)

Berita Terkini