"Pada Selasa (22/3/2022) salah satu keluarga korban diberitahu oleh temannya terkait kejadian tersebut.
Kemudian keluarga korban mencari tersangka dan membawa tersangka ke Polres Jepara," kata Warsono.
Baca juga: Truk Susu Tabrak Pagar Masjid Agung Kendal: Asnawi Tinggalkan Salat untuk Cek Kondisi Becak
Atas tindakan itu, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.(*)