Berita Banjarnegara

Sopir Angkutan Umum di Banjarnegara Protes Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Organda membentangkan spanduk larangan Odong-odong beroperasi di jalan raya di halaman kantor Dishub Banjarnegara, Selasa (8/3/2022).

Agar masyarakat tidak menggunakan jasa odong-odong sebagai pilihan angkutan.

"SE juga ditujukan ke bengkel karoseri agar tidak merakit odong-odong atas permintaan masyarakat," katanya.

Baca juga: Ganjar Pastikan Sampaikan Tuntutan Driver Ojol ke Pemerintah Pusat dan Aplikator

Ia pun sepakat odong-odong dikembalikan kepada fungsi asalnya sebagai angkutan wisata.

Angkutan itu hanya boleh beroperasi di dalam komplek wisata.

Untuk menertibkan odong-odong yang beroperasi di jalan umum, pihaknya harus bersinergi dengan Kepolisian yang punya wewenang.

Ia menegaskan, odong-odong ilegal karena sudah mengalami perubahan bentuk dan fungsi dari kondisi aslinya.

"Harusnya juga diparkir di tempat wisata.

Kalau dibawa pulang lewat jalan raya, itu pelanggaran juga, " katanya.(*)

Berita Terkini