Agar masyarakat tidak menggunakan jasa odong-odong sebagai pilihan angkutan.
"SE juga ditujukan ke bengkel karoseri agar tidak merakit odong-odong atas permintaan masyarakat," katanya.
Baca juga: Ganjar Pastikan Sampaikan Tuntutan Driver Ojol ke Pemerintah Pusat dan Aplikator
Ia pun sepakat odong-odong dikembalikan kepada fungsi asalnya sebagai angkutan wisata.
Angkutan itu hanya boleh beroperasi di dalam komplek wisata.
Untuk menertibkan odong-odong yang beroperasi di jalan umum, pihaknya harus bersinergi dengan Kepolisian yang punya wewenang.
Ia menegaskan, odong-odong ilegal karena sudah mengalami perubahan bentuk dan fungsi dari kondisi aslinya.
"Harusnya juga diparkir di tempat wisata.
Kalau dibawa pulang lewat jalan raya, itu pelanggaran juga, " katanya.(*)