Dari kejahatan tersebut, kelima pelaku mendapatkan hasil senilai ratusan juta rupiah.
"Mereka mengambil genset, baterai tower, dan uang," tuturnya.
Dikatakannya, kelima pelaku mempelajari terlebih dahulu kondisi kantor pos. Pelaku menganggap, kantor pos sangat mudah dibobol.
Saat beraksi, mereka menggunakan mobil sewaan sebagai sarana transportasi.
"Dari lima TKP (kantor pos) tersebut, pelaku hanya berhasil membobol tiga TKP. Sementara, di dua TKP, pelaku tidak berhasil karena ketahuan penjaga," jelasnya.
Ia menuturkan, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (*)