TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Disdikbud Kota Tegal mengimbau kepada para orangtua siswa untuk tidak mengajak anaknya berlibur di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal itu seiring dikeluarkannya aturan tidak adanya libur sekolah di masa Nataru untuk satuan pendidikan di Kota Tegal.
Baca juga: Mulai Besok Rabu di Kota Tegal, Vaksinasi Sasar Anak Usia 6-11 Tahun, Berikut Mekanismenya
Baca juga: Dua Motor Adu Banteng di Jalan Pancasila Kota Tegal, Pengendara Yamaha Sempat Tak Sadarkan Diri
Baca juga: Identitas Kerangka Manusia di Kebun Pepaya Terungkap, Diyakini Warga Grobog Kulon Kabupaten Tegal
Baca juga: Tegal Jadi Wilayah Strategis di Jateng, Kapolres Minta Warga Aktifkan Siskamling Selama Nataru
Kepala Disdikbud Kota Tegal, Ismail Fahmi mengatakan, aturan di Kota Tegal sama dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Bahwa tidak ada libur sekolah di masa Nataru.
Termasuk tidak ada masa cuti bagi tenaga pendidik semasa 24 Desember 2021 dan 4 Januari 2022.
"Kami tunda liburan sekolah menjadi Januari 2022," kata Fahmi kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (14/12/2021).
Fahmi menjelaskan, kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap aktif di masa Nataru.
Sekolah dapat mengisi pembelajaran dengan penguatan pendidikan karakter anak.
Termasuk melanjutkan pemberian materi semester genap yang semestinya diberikan mulai Januari 2022.
"Teknisnya kembali ke sekolah."
"Bisa diisi dengan penguatan karakter anak dan materi semester genap," ungkapnya.
Fahmi berharap, orangtua siswa dapat mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota dan pusat.
Tidak berlibur dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Jangan ke mana-kemana."