Dadang pun menyayangkan peristiwa pelanggaran prokes yang dilakukan para camata tersebut.
"Tentu, kami menyesalkan dan peristiwa ini bisa menjadi pelajaran untuk semuanya. Saya berharap, ke depan, tidak ada lagi kasus serupa di Kabupaten Tegal," ujarnya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal Suharinto menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dan meminta saran kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal dalam pemberian sanksi.
"Kalau sesuai Perbup Nomor 42 Tahun 2021, sanksi denda bagi pelanggar prokes perorangan maksimal Rp 100 ribu. Kami tidak akan tebang pilih, meskipun camat, ya tetap kami denda sesuai aturan yang berlaku," ujar Suharinto. (*)