Berita Purbalingga

Gunakan Sabu, Oknum Polisi Polres Purbalingga Berpangkat Aiptu Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sementara itu, Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan, tidak akan menoleransi anggotanya yang terlibat narkoba.

"Sanksinya adalah dipecat dari dinas dan terkena pidana. Sekarang, masih proses. Kami tindak tegas yang mempergunakan atau menyalahgunakan narkoba," katanya.

Dalam kasus ini, WS dikenai Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika No 35 Tahun 2009.

Sementara SP, disangkakan Pasal 114 ayat 1, junto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009. (Tribunbanyumas/jti)

Berita Terkini