TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan penindakan terhadap dua kafe yang melanggar jam operasional pada saat pandemi, Jumat (2/7/2021) dini hari.
Kepala Satpol PP Djati Solechah mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk taat pada pembatasan jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penindakan dilakukan di Kafe Golden, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati sekitar pukul 00.15 dan Kafe Ruko Ronggolawe, Desa Prambatan Lor, Kecamatan Jati, pada pukul 00.30.
"Penegakan dilakukan untuk menjaga ketertiban apalagi saat ini masih dalam masa pandemi," ujarnya.
Baca juga: Gelar Kudus Bermunajat, Bupati: Terima Kasih atas Kerja Keras Semua Pihak Menangani Covid-19
Baca juga: PPKM Darurat di Kudus, Bupati HM Hartopo: Kami Sedang Cari Solusi Terbaik Buat Masyarakat
Baca juga: Catur Sulistiyanto Jadi Kepala Dishub Kudus, Bupati Rotasi 29 Pejabat: Bagian Penyegaran
Baca juga: Kasus Melandai, Posko Gabungan Penanganan Covid di Kudus Dibubarkan
Penindakan itu sesuai Perda No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda No 10 Tahun 2015 tentang Hiburan Malam, Diskotik, Pub dan Penataan Karaoke.
Pengelola Kafe Golden, Rafi Firmansyah (21), warga Tenggeles, dan pengelola kafe Ronde, Nafis Harianto (28), akan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan.
Harapannya, para pengelola tidak akan mengulangi pembukaan usaha melanggar jam malam yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum.
"Senin (5/7/2021) depan, kami minta untuk datang ke kantor Satpol PP dalam rangka pembinaan," jelasnya.
Pihaknya juga menyita sejumlah barang dari kafe tersebut, di antaranya tiga unit CPU, enam unit sound system, delapan unit mikrofon, power tiga unit, proyektor tiga Unit, empat subwofer, dua unit keyboard, tiga amplifier, tiga unit wireless, 47 botol miras.
Selain itu, Satpol PP juga menahan identitas pengelola dan pemandu lagu yang saat itu tengah bekerja. (Raka F Pujangga)
Baca juga: Pemerintah Salurkan Lagi Bansos Tunai saat PPKM Darurat, Per KK Terima Rp 300 Ribu. Cair Pekan Depan
Baca juga: KABAR DUKA: Dalang Oye Ki Manteb Soedharsono Tutup Usia
Baca juga: Gara-gara Buka Pintu, Pengemudi Honda Jazz di Purbalingga Picu Kecelakaan. Sekeluarga Dibawa ke RS
Baca juga: 18 THL Diterjunkan ke 18 Kecamatan di Purbalingga, Bertugas Dampingi UMKM Terdampak Covid